Berita Video
KUA Sempat Tolak Nikahkan Siswa SD dan Siswi SMP di Tulungagung, Orangtua Lakukan Upaya Ini
Namun, pihak KUA menolak karena kedua calon mempelai dianggap masih terlalu muda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Siswi kelas 8 SMP di Tulungagung, sebut saja Venus (13) positif hamil saat diperiksa di Puskesmas, Sabtu (19/5/2018), mengejutkan seluruh pihak sekolah.
Ia pun mengakui kehamilan itu berkaitan dengan hubungan asmaranya bersama sang kekasih setelah didesak keluarga.
Kandungannya yang telah berusia 6 bulan itu rupanya hasil dari hubungannya dengan seorang siswa kelas 5 SD.
(Baca: Warga Digegerkan Penemuan Mayat Seorang Pria di Semitau, Ini Identitasnya )
Keluarga Venus lantas mendatangi rumah kekasih Venus, sebut saja Koko.
"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tutur seorang warga, YG.
Koko ternyata dua kali tak naik kelas dan telah berusia 13 tahun.
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.
Setelah dibicarakan secara kekeluargaan, kedua pihak keluarga sepakat menikahkan sejoli yang baru beranjak remaja itu.
(Baca: KPK Amankan Bupati Buton, Ini Jumlah Uang Yang Disita )
Venus dan Koko telah siap menikah di KUA pada Senin (21/5/2018).
Namun, pihak KUA menolak karena kedua calon mempelai dianggap masih terlalu muda.
Anang, tokoh desa di rumah Koko, lantas membantu untuk mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.
Simak video di atas.