Atasi Persoalan Sosial Masyarakat, Kepala Desa Diminta Proaktif
Setiap tahunnya, pemerintah daerah terus berupaya untuk mengcover masyarakat kurang mampu agar mendapatkan bantuan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah terus berupaya untuk mengcover masyarakat kurang mampu agar mendapatkan bantuan. Satu diantaranya adalah bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
Untuk itu, kepala desa dan perangkat desa diminta proaktif membantu mendata warganya yang kurang mampu.
Pada 2018, penerima PKH di Kabupaten Sekadau berjumlah 5.351 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2017 lalu yang hanya berjumlah 3.111 KPM. Selain itu, jumlah pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kabupaten Sekadau mencapai 56.000.
Baca: Kenalkan Inilah Pencetus THR Pertama di Indonesia, Kamu Harus Berterimakasih Padanya!
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Suhardi. Ia menuturkan, layak tidak layaknya penerima bantuan tersebut dilihat dari kondisi keluarga tersebut.
Ia juga mengatakan, jika ada laporan keluarga tersebut kehidupannya sudah meningkat, maka keluarga itu tidak lagi menerima bantuan.
“Bisa saja akan otomatis dikeluarkan dari data. Kami juga ada petugas pendamping di kecamatan,” ujarnya Minggu (20/5/2018).
Baca: Angkat Trofi Liga Italia, Paulo Dybala Suguhkan Pemandangan Indah di Allianz Stadium
Selain itu, kata Suhardi, bila ada yang belum terdaftar maka bisa didaftarkan melalui petugas yang ada dilapangan. Untuk itu, ia berharap peran kepala desa dan perangkatnya proaktif membantu mendata warganya yang kurang mampu.
“Sehingga, permasalahan sosial dimasyarakat itu bisa diatasi,” ucapnya.
Suhardi mengungkapkan, pihaknya juga tidak bisa serta merta mencoret atau mengeluarkan nama penerima bantuan sosial bila tidak ada usulan atau lapiran dari desa. Menurutnya, kepala desa yang lebih tahu keadaan atau kondisi masyarakatnya.
Baca: Piala Thomas 2018 - Anthony Sinisuka Ginting Sumbang Poin Pertama Bagi Indonesia
Sedangkan, kata dia, untuk penerima kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mencapai 3000. Jumlah tersebut, kata dia, tidak bisa menambah atau mengurangi lantaran adanya memorandum of understanding (MoU) antara pemda dan pihak BPJS.
“Kecuali jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS). Ini wajib bagi sleuruh masyarakat untuk mendapatkannya,” ungkapnya.
Bahkan, untuk pemegang kartu JKN-KIS memiliki kelas, yakni kelas I, II dan III. Kepemilikan kartu tersebut diwajibkan bagi seluruh masyarakat, baik itu kalngan atas maupun menengah.
“Saya mengimbau masyarakat untuk memiliki BPJS. Karena ini adalah program nasional,” tukasnya.