Berita Video
Ancam Bom Makorem di Facebook, Dua Bersaudara Diciduk Polisi
Tadi setelah kita tangkap, kita interogasi, pelaku mengaku jika status yang ditulisnya di Facebook hanya iseng saja
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Seorang pengguna media sosial diringkus Polisi lantaran unggah postingan meresahkan. Seorang pemuda asal Kota Soe, Kabupaten TImor Tengah Selatan (TTS), NTT diciduk Tim Buser Polres setempat.
Penangkapan itu dikarenakan mengunggah postingan di akun Facebooknya mengancam akan membom Markas Korem 161 Wira Sakti Kupang.
Pemuda berinisial EN (19) dan adik kandungnya BN ditangkap di kampung Alor saat sedang duduk di pinggir jalan.
(Baca: Sedang Liburan ke Singapura di Bulan Ramadan? Ini Rekomendasi Restoran Halal untuk Berbuka Puasa )
Kemudian tim buser bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa ponsel Nokia yang pelaku gunakan untuk mengunggah postingan meresahkan di laman grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara.
(Baca: Sudrajat: Lembaga Survei Saat Ini Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan )
(Baca: Ngaku Polisi, Pria Ini Unjuk Kekebalan dan Tantang Teroris, Videonya Viral )
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, saat diinterogasi pelaku mengaku hanya iseng membuat status ancaman tersebut.
"Tadi setelah kita tangkap, kita interogasi, pelaku mengaku jika status yang ditulisnya di Facebook hanya iseng saja," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.
Pelaku saat ini dibawa ke Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan kasus tersebut.
Pasca status unggahan ancaman pemboman pelaku viral, pihak Markas Komando Resor Militer 161 Wira Sakti Kupang dilaporkan telah memperketat pengamanan.
Pengamanan juga dilakukan di semua Markas Komando Distrik Militer di NTT.
Diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Ricko Lumba mengunggah postingan bertuliskan "Untuk NTT Blom sampai saatnya. Kalian tnggu aja kami akan BOM langsung di KOREM".
Karena unggahannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU Nomoer 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009 tentang IT.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Simak video di atas.