Pegawai Yang Telat Selama Ramadan Akan Diberi Sanksi

Dirinya mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan tersebut.

Editor: Jamadin
KOMPAS.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan masuk dari pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 14.00 siang.

Peraturan itu sudah diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan.

Namun menurut pantauan Wartakotalive, terdapat beberapa PNS yang baru berdatangan lewat dari pukul 7 pagi.

(Baca: Satu Individu Orang Utan Diamankan BKSDA Kalbar dan Polsek Sungai Kakap )

Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengungkapkan bahwa seharusnya PNS melakukan peraturan yang dibuat Gubernur tersebut.

Dirinya mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan tersebut.

"Keputusan Gubernurnya sudah ditandatangi pak Anies harus konsekuen dong kalau jam 7 pulang jam 2 ya hrus datang jam 7 kalau nggak kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Kamis (17/5/2018).

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pgawai Pemprov DKI yang Telat Masuk Kerja Di Bulan Ramadan Bakal Dikenakan Sanksi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved