Polda Kalbar Pastikan Tersangka Ujaran Kebencian Ditahan
Namun, dia sendiri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam aksi terorisme di Tanah Air.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo memastikan tersangka penyebar ujaran kebencian via media sosial FSA resmi ditahan.
"Diinfokan kepada semua wartawan, hari ini FSA, PNS pelaku ujaran kebencian atau pelaku ITE saya pastikan sudah ditahan," katanya via WhatsApp, Rabu (16/5/2018).
Baca: Beli Barang Elektronik di Toko Tak Kunjung Bayar, ED Diamankan Polisi
Sebelumnya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menyebut, kasus yang kini tengah dihadapi FSA sudah dilimpahkan penanganannya ke Polda Kalbar.
Dalam hal ini, Polres Kayong Utara hanya melakukan penanganan awal.
Namun, dia sendiri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam aksi terorisme di Tanah Air.
"Kita belum tahu hasilnya bagaimana, namun apapun hasilnya akan tetap kita tunggu bersama, oleh karena itu mari kita bijak menggunakan media sosial," katanya di Pendopo Bupati Kayong Utara, Sukadana, Selasa (15/5/2018).