Beli Barang Elektronik di Toko Tak Kunjung Bayar, ED Diamankan Polisi
ED yakni membeli barang elektronik di toko milik Johanes dalam beberapa kali tapi belum bayar
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial ED(32) warga Jalan Tanjungpura Gang Ketapang Dalam Pontianak Selatan pada Selasa (15/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau pengelapan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan ED di amankan terkait laporan dari Johanes dengan Nomor LP/936/RES.1.11/V/2018/Kalbar/Resta Ptk tanggal 11 Mei 2018.
"Berdasarkan laporan Polisi yang masuk tindak pidana tersebut pada Rabu (10/1) hingga tanggal (27/2) di Toko Eka Jaya Jl Sui Raya Dalam Komplek Spring Park Kubu Raya,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Rabu (16/5/2018).
Untuk kronologi dan modus yang dilakukan ED yakni membeli barang elektronik di toko milik Johanes dalam beberapa kali.
Baca: Suharso: Pembangunan Infrastruktur Kewajiban Pemerintah Termasuk Mengatasi Banjir
"Tapi hingga saat ini ED belum ada melakukan proses transaksi pembayaran, berdasarkan keterangan korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta,"kata Husni.
Kemudian, Husni menuturkan ED berhasil diamankan anggota unit jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya yang berada di komple Palem Raya No B10 Sui Raya dalam.
"Saat ini ED sudah di amankan, sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia akan di ancam pasal 372 atau 378 KUHP,"pungkas Kasat Reskrim.