Polsek Kapuas Bekuk Tersangka Judi Bola, Ini Orangnya
Waka Polres menegaskan sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, agar proses penyelidikan tuntas.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Kapuas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana judi bola inisial JA di Jl RE Martadinata, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Senin (14/5) pukul 17.30 Wib.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 5.100.000, satu unit Handphone merk Apple tipe I phone 5 warna Hitam, satu unit Handphone merk Nokia tipe 206 warna Kuning,
satu buah buku warna ungu motif gambar boneka yang berisikan tulisan rekapan pemasangan taruhan judi bola, celana pendek merk Cardinal warna Hijau dan satu Pulpen pilot tinta warna biru, ” kata Waka Polres Sanggau, Kompol Dudung Setiawan, Selasa (14/5).
(Baca: Awal Puasa Ramadan 1439 H Mulai Kamis 17 Mei 2018, Ini Pesan Menteri Agama Lukman Hakim )
Waka Polres menegaskan sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, agar proses penyelidikan tuntas. Penangkapan disaksikan warga Jl RE Martadinata, MF, DD dan MR.