Polsek Pontianak Timur ‎Amankan Pria Jual Arak

Pria berinisial AY (49) kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin di Komplek Star Borneo 7 blok CC 5 Kelurahan Paret Mayor.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH

TRIBUPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pria diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) Pontianak Timur.

Pria berinisial AY (49) kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin di Komplek Star Borneo 7 blok CC 5 Kelurahan Paret Mayor pada Minggu ‎(13 /5/2018) sekitar pukul 21.30 WIB 

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menuturkan tersangka diamankan saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual minuman keras jenis arak putih.

Baca: GenPI Nasional Kukuhkan Generasi Pesona Indonesia Kalbar di Danau Laet

"Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Pontianak timur melakukan penangkapan, saat di geledah, AY tak dapat mengelak lagi selanjutnya ia di amankan tersangka dilakukan diamankan berikut barang buktinya,"kata Abdul Hafidz pada Senin (14/5/2018).

Untuk barang bukti, saat ini sudah diamankan pihaknya, yakni satu kantor besar dan kantor ukuran sedang.

"Barang bukti miras jenis arak putih yang diamankan yakni satu kantong besar dan lima kantong ukuran sedang dan satu botol mineral arak putih,"‎pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved