Suharso Harap Setelah Perda Cagar Budaya Ditetapkan, Segera Dibentuk Tim Ahli
Ketua Pansus Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, H Suharso mengatakan beberapa Waktu lalu Perda Cagar Budaya
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua Pansus Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, H Suharso mengatakan beberapa waktu lalu Perda Cagar Budaya telah resmi disahkan oleh Legislatif Dan Eksekutif.
"Ini merupakan Perda Inisiatif DPRD, setelah dibahas, melalui rapat gabungan SKPD terkait dan pansus cagar budaya, observasi lapangan, di Kubu dan Telok pak kedai, memiliki situs budaya. Di Kubu situs kerajaan Kubu, Telok Pakedai situs makam Ismail Mundu, salah satu ulama besar di Kubu Raya," ujarnya.
Baca: Panwaslu Sintang Telusuri Keterlibatan Politik Praktis Sejumlah ASN
Menurutnya kedua kawasan tersebut merupakan sample observasi, pihaknya yang juga melakukan hearing dengar pendapat dengan tokoh agama, SKPD terkait, tokoh masyarakat berkaitan dengan cagar budaya.
"Dari pertemuan-pertemuan yang kita lakukan banyak hal yang kita sepakati, setelah perda ini di sahkan. Pemda harus segera membantuk tim ahli benda budaya dan cagar budaya, diusulkan ke pemerintah pusat, untuk ditetapkan benda atau cagar budaya yang ada di Kubu Raya ini," katanya.
Baca: TNI Siap Amankan Pemilu Hingga Tahap Akhir.
Cagar budaya menurutnya terdiri dari benda dan kawasan yang memiliki historis kebudayaan yang mempengaruhi daerah tersebut. Ia berharap agar daerah atau benda budaya yang telah ada untuk segera ditetapkan Bupati.
"Kalau sudah ditetapkan oleh bupati dan pemerintah pusat ada kewajiban pemerintah, mulai dari perawatan, pelestarian maupun renovasi. Sehingga cagar budaya tersebut tetap terawat dengan baik," tuturnya.