Bawaslu Kalbar akan Awasi Proses Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Bakal Calon DPD RI
Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan berdasarkan mandat yang diamanatkan oleh UU nomor 17 tahun 2017
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengatakan berdasarkan mandat yang diamanatkan oleh UU nomor 17 tahun 2017 untuk mengawasi setiap tahapan penyelanggaraan pemilu.
Apapun kegiatan berkaitan dengan tahapan pemilu seperti proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI nanti juga akan jadi bahan pengawasan bawaslu, Minggu (13/5/2018).
“Pengawasan yang nantinya akan kami lakukan tentunya akan sama dengan keseluruhan penyelenggaraan pemilu, termasuk di antaranya proses pencalonan anggota DPD RI,” ujarnya.
Baca: Pendeta GKKB Sambas Kutuk Keras Insiden Teror Bom di Surabaya
Ruhermansyah mengatakan strategi pengawasan secara keseluruhan secara umum sama, diantaranya pengawasan secara langsung atau waskat (pengawasan melekat), kemudian by tracking investigasi yakni jika ditemukan adanya dugaan potensi pelanggaran.
“Selanjutnya pengawasan yang bersifat partisipatif yakni pelibatan seluruh stake holder dan elemen masyarakat. Jika terdapat temuan adanya masyarakat yang menyatakan tidak mendukung bakal calon tertentu dapat menyampaikan laporan,” ujarnya.