Citizen Reporter
KY Loloskan 8 Calon Hakim Agung ke Tahap Seleksi Wawancara
Hal itu dilakukan untuk memenuhi komitmen KY dalam mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar penting.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Juru Bicara Komisi Yudisial
Farid Wajdi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan kelulusan 8 orang calon hakim agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 pada seleksi kesehatan dan kepribadian, Selasa (8/5/2018) di website KY (www.komisiyudisial.go.id).
Kedelapan CHA ini selanjutnya akan mengikuti wawancara terbuka pada Senin-Selasa, 14-15 Mei 2018 di Auditorium KY.
Baca: Akademisi Fisip Untan Yakin Pilkada Serentak di Kalbar Kondusif
CHA yang lolos tersebut adalah Abdul Manaf, Cholidul Azhar dan Imron Rosyadi dari Kamar Agama, Pri Pambudi Teguh dan Yulman dari Kamar Perdata, Bambang Krisnawan dan Syamsul Bahri dari Kamar Pidana dan Tama Ulinta Br Tarigan dari Kamar Militer. Kesemuanya merupakan calon dari jalur karier.
CHA tersebut telah menjalani seleksi tahap III, yakni kesehatan dan kepribadian. Seleksi kesehatan dilaksanakan pada Senin-Selasa, 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 4-5 April 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung (MA), Mega Mendung, Bogor.
Baca: Tips Sepak Bola Pontianak Target Pertahankan Juara Popda Tingkat Provinsi
Tujuan seleksi itu untuk mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian CHA, serta rekam jejak.
Untuk metode penentuan kelulusan dilakukan dengan cara mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian dan kompetensi, dan hasil rekam jejak yang diputuskan dalam Rapat Pleno KY.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi komitmen KY dalam mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar penting.
Sekadar informasi, seleksi ini untuk mengisi kekosongan 8 jabatan hakim agung di MA yang terdiri dari 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan. (*).