Tertangkap, Nursiah Lakban Sabu dan Disimpan di Bra

Polisi lalu mengamankan Nursiah setelah memastikan ciri- cirinya seperti yang diinformasikan masyarakat.

Editor: Jamadin
Tribun Kaltim, Niko Ruru
Nursiah Maradang binti Maradang (44) bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Nursiah Maradang binti Maradang (44) berupaya menyembunyikan sabu yang dibawanya untuk menghindari buruan aparat di perbatasan Republik Indonesia- Malaysia.

Narkotika golongan I jenis sabu yang dibawanya dari Tawau Negara Bagian Sabah, Malaysia itu dikemasnya sedemikian rupa lalu dilakban. Setelah itu, sabu yang telah rapi tersebut disimpannya dalam bra yang dikenakannya.

Namun karena kesigapan aparat, diapun tak lolos saat baru tiba di Pelabuhan Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Sabtu (5/5/2018) sore lalu.

“Dari tersangka diamankan tiga bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 125 gram,  lakban coklat, paspor milik tersangka, dua unit telepon seluler merk Nokia dan Oppo, kartu tanda penduduk serta uang tunai Rp 700.000 dan pecahan ringgit Malaysia RM 20,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Senin (7/5/2018).

(Baca: Tanggapi PTUN Tolak Gugatan HTI, Bambang: HTI Harus Taati Proses Hukum )

Penangkapan ibu rumah tangga, warga Jalan Tanre Assona, Kelurahan Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu berawal saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi, jika ada seorang wanita yang sedang membawa sabu akan berangkat ke Kota Tarakan. Wanita itu rencanaya menumpang speedboat tambahan dari Sebatik ke Tarakan.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan berkordinasi dengan personel Polsek Sebatik Timur yang berada di pelabuhan speedboat untuk back up,” ujarnya.

Polisi lalu mengamankan Nursiah setelah memastikan ciri- cirinya seperti yang diinformasikan masyarakat.

(Baca: Wow! Sembuhkan Sakit Punggung Pasien Pakai Palu, Aksi Tabib Ini Mendadak Viral )

“Kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaannya. Saat itu ditemukan barang bukti awal sebanyak satu bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di tempat duduk terlapor saat berada di speedboat,” ujarnya yang menyebutkan, Polisi sempat melihat tersangka mengeluarkan satu bungkus sabu yang dilakban berwarna coklat dari tasnya.

Setelah itu Polisi kembali mengamankan satu bungkus sabu yang juga tersimpan dalam tas.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mako Polsek Sebatik Timur dan dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan. Dari hasil geledah badan ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu dan dilakban warna coklat yang disimpan di badan atau di dalam bra terlapor,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved