Pilkada Serentak

Dalam Pilkada Satpol PP Diminta Harus Netral, Ini Komitmennya

Asisten III Setda Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Yusuf meminta Satpol untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2018 ini.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Asisten III Setda Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, saat membuka acara bimbingan teknis (Bimtek) perkoprasian, dan sekaligus peluncuran serta sosiasilasi sistem informasi pelayanan, untuk koprasi (Siluk), di Aula Dinas Koprasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Selasa (23/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam intruksi Menteri Dalam Negeri, yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, dalam acara HUT ke 68 Satpol PP dan HUT ke 56 Satlinmas, di Halaman Kantor Bupati Kapuas Hulu, Kamis (3/5/2018), Satpol diminta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2018 ini.

Menyikat hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar Wibert L D Jait menyatakan, dirinya yakin dan percaya kalau Satpol PP pasti tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.

"Sebab itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana kita sebagai penegak aturan daerah harus netral," ujarnya.

Kalaupun ada terlibat dalam politik praktis atau mendukung pasangan calon, tegas Wibert akan mendapatkan akibatnya yaitu sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca: Suasana Penutupan TMMD di Noyan Oleh Pangdam XII/TPR

"Pastinya semua anggota Satpol PP sudah tau semua aturan dan akibatnya," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kapuas Hulu Rupinus menyatakan, kalau dirinya selalu memberikan himbaun kepada seluruh anggota Satpol PP di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk selalu menjaga netralitas dalam Pilkada. "Pastinya tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Sudah jelas tegas Rupinus, dalam undang-undang sudah diatur aparat penegak aturan tak boleh mengikuti atau terlibat dalam politik praktis tersebut.

"Terkait sanksi tentu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved