Warga Luar Daerah Tetap Bisa Membuat SIM di Kota Pontianak?

Syaratnya sama saja, membawa SIM lama jika sudah punya, membawa foto kopi KTP dan surat keterangan dari dokter

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kasatlantas Polresta Pontiana, Kompol Syarifah Salbiah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saya warga Kapuas Hulu, ingin bikin SIM di Pontianak, apakah bisa? Karena kalau harus pulang ke Kapuas Hulu terkendala jarak dan waktu. Kalau bisa, lalu apa saja prosedur yang harus saya penuhi?
Terima kasih. 
085876xxxxxx

Berlaku di Seluruh Indonesia

Terima kasih juga sudah bertanya, SIM itu bisa berlaku di seluruh Indonesia, begitu juga pembuatannya.

(Baca: Astagfirullah! Diduga Oknum Polisi Tampar Wanita di Tempat Umum Hingga Pingsan, Videonya Viral )

Jadi, bagi warga yang berada di Kapuas Hulu tetap bisa membuat SIM di Kota Pontianak.

Syaratnya sama saja, membawa SIM lama jika sudah punya, membawa foto kopi KTP dan surat keterangan dari dokter.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved