P4TKI Sambas Fasilitasi Penandatanganan BAP Klaim Asuransi Astindo

Riki Chosyikin, selaku perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas menyampaikan permohonan maaf..

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Melalui P4TKI Sambas, Konsorsium Asuransi TKI Astindo telah memberikan hak kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) almarhum Jumadi Paijan, Maria Ulfa (istri) berupa santunan kematian sejumlah Rp 80 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Riki Chosyikin, selaku perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas menyampaikan permohonan maaf, proses yang ditangani tidak secepat biasanya.

"Sepertinya prosesnya memang tidak secepat biasanya, karena ada perubahan regulasi pemerintah yang awalnya dari konsorsium asuransi diambil alih oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada sedikit kendala administrasi yang membutuhkan waktu untuk memproses asuransi almarhum," ungkap Riki Chosyikin, Minggu (29/4/2018).

Baca: Ahli Waris Pekerja Migran Indonesia Jumadi Paijan yang Meninggal di Malaysia Terima Santunan

Namun Riki juga berharap, komitmen pemerintah akan tetap sama seperti sebelumnya, ketika ada hak-hak tenaga kerja yang belum dipenuhi, maka akan segera dipenuhi.

"Salah satunya adalah bagaimana santunan yang menjadi hak almarhum bisa segera diproses, dan bisa secepatnya diterima oleh ahli waris," jelasnya.

Pengelola Penempatan di P4TKI Sambas, Dani Aribowo menyatakan belasungkawa atas meninggalnya pahlawan devisa, Jumadi Paijan.

"Semoga dengan santunan yang diberikan dapat memberi manfaat untuk biaya pendidikan anak, dan meringankan beban ekonomi keluarga," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, melalui P4TKI Sambas, Konsorsium Asuransi TKI Astindo telah memberikan hak kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) almarhum Jumadi Paijan, Maria Ulfa (istri) berupa santunan kematian sejumlah Rp 80 juta, Jumat (27/4/2018).

Baca: KPAID Mempawah Dukung Peningkatan Batas Usia Pernikahan

Maria Ulfa adalah ahli waris (istri) dari PMI meninggal dunia atas nama Jumadi Paijan. Ia hadir beserta anaknya di P4TKI Sambas dalam penandatangan BAP klaim.

Terlihat juga perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas serta perwakilan dari PPTKIS ikut hadir.

Penandatangan BAP klaim asuransi dilakukan di kantor P4TKI Sambas oleh ahli waris, pihak P4TKI Sambas dan pihak PPTKIS yang bersangkutan .

Almarhum Jumadi Paijan lahir di Banyuwangi, pada 12 Januari 1979. Telah memiliki istri dan satu orang anak yang masih bersekolah yang beralamat di Desa Senujuh, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
Melalui keterangan dari istri sahnya yang bernama Maria Ulfa, diketahui bahwa almarhum Jumadi adalah seorang petani, sebelum berangkat bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.

Baca: Briptu Andik Trianto Akui Keluarga Sempat Kaget Nova Tidak Bisa Hadiri Akad Nikah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved