KPAID Mempawah Dukung Peningkatan Batas Usia Pernikahan
KPAID Kabupaten Mempawah mendukung kebijakan KPAI pusat yang mendorong pemerintah untuk menaikan batas usia pernikahan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- KPAID Kabupaten Mempawah mendukung kebijakan KPAI pusat yang mendorong pemerintah untuk menaikan batas usia pernikahan.
Wanita yang sebelumnya 16 tahun menjadi 18 tahun, dan untuk pria dari 19 tahun menjadi 21 tahun.
Ketua KPAID Kabupaten Mempawah Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan KPAI Pusat terkait hal tersebut.
Baca: Warga Kuala Behe Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi
"Untuk usia 16 untuk wanita, dan 18 tahun untuk pria itu tergolong masih terlalu muda, faktor psikologis juga masih belum matang, Kita juga beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan seluruh KPAID dengan pusat juga untuk membahasa terkait peningkatan batas usia pernikahan," tuturnya saat di temui di Kantornya di Dinas Sosial Kabupaten Mempawah.
Ia memaparkan, dirinya banyak menemui pernikahan di usia dini akhirnyapun berakhir dengan perpisahan.
"Karena memang belum siapnya mental dari masing - masing pasangan ini, untuk membentuk bahtera rumah tangga,"ungkapnya.
Sepanjang 2017, pihak KPAID Kabupaten Mempawah telah menangani 4 kasus terkait pernikahan dini, sedangkan di 2018 ini pihaknya masih belum mendapati kasus serupa.
Baca: Pernikahan Tak Dihadiri Mempelai Wanita, Briptu Andik Mengaku Sempat Sedih
Mediasi pun di lakukan oleh pihak KPAID dengan menghadirkan Psikolog dari KPAI terkait 4 kasus pernikahan dini yang terjadi sebelumnya.
"Sebagai salah satu langkah dan tahapan yang ada, kita mediasi terlebih dahulu bagi para pasangan yang hendak menikah dini ini, kita berikan informasi terkait pernikahan dini,"ungkapnya.
Kemudian, Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan KUA, untuk memonitoring terkait pernikahan anak usia dini ini.