Kebakaran Rumah di Tanah Hitam Paloh Renggut Korban Jiwa
Saksi segera meminta bantuan kepada warga setempat untuk memadamkan api
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kebakaran hebat yang meluluh lantahkan satu unit rumah, RT 03/ RW 01, Dusun Peria, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menelan satu korban jiwa, Jumat (27/4/2018) kemarin.
Kapolsek Paloh, Kompol Habib Turhiba mengungkapkan, korban yang terbakar dalam insiden tersebut, diketahui seorang laki-laki berusia 64 tahun bernama Bun Nyuk Long.
"Keterangan dari tetangga korban, bahwa sekira pukul 03.45 WIB, ia dibangunkan oleh ibu kandungnya dan memberitahukan telah terjadi kebakaran rumah yang ditempati oleh Bun Nyuk Long, yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya," ungkapnya, Minggu (29/4/2018).

Mendengar informasi tersebut, tetangga tersebut mendatangi rumah korban, dan setelah dilihat ternyata benar kondisinya dalam keadaan terbakar.
(Baca: Bangun Tambak di Fasilitas Umum, M Nasir Ngaku dapat Dukungan Kapolda Kalbar )
"Saksi segera meminta bantuan kepada warga setempat untuk memadamkan api," jelasnya.
Kompol Habib Turhiba menerangkan, setelah api yang menghanguskan rumah tersebut dapat dipadamkan, barulah diketahui ada seorang pria lansia yang ikut terbakar.
"Yang tidak lain adalah pemilik rumah tersebut. Kondisinya sudah dalam keadaan hangus, sehingga warga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian di Polsek Paloh untuk dilakukan penanganan," terangnya.
(Baca: Warga Pedalaman Nilai Kalbar Perlu Sentuhan Tangan Dingin Wanita )
Kapolsek Paloh menegaskan, belum bisa memastikan apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut dan menurutnya masih dalam proses penyeledikan.
"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 40 juta. Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi rumah tersebut hanya ditempati oleh korban seorang diri (belum menikah), dan korban mengalami gangguan kesehatan (strooke ringan)," urainya.
Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
"Menerima sebagai musibah, dan akan segera dibawa ke yayasan untuk proses pemakamannya," sambungnya.