Lapas Klas II B Musnahkan 1.483 Barang Sitaan, Ada Peralatan Sabu Diantaranya

Lapas Klas II B Kota Singkawang melakukan pemusnahan terhadap 1483 barang sitaan hasil penggeledahan blok hunian napi

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan bersama Kepala Lapas Klas II B Kota Singkawang Sambiyono melakukan pemusnahan barang sitaan Lapas usai upacara dalam rangka hari Bhakti Kemasyarakatan ke-54 di Halaman Lapas, Jalan Raya Sakok, Jumat (27/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Singkawang melakukan pemusnahan terhadap 1483 barang sitaan hasil penggeledahan blok hunian napi.

Pemusnahan disaksikan Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan usai upacara dalam rangka hari Bhakti Kemasyarakatan ke-54 di Halaman Lapas, Jalan Raya Sakok, Jumat (27/4/2018).

Barang yang dimusnahkan di antaranya 230 handphone, 177 kartu remi, 188 charger handphone, 89 headset, 39 gunting, 109 pisau, 112 kabel listrik, 128 baterai handphone.

Baca: Anggota Polsek Menyuke Giat Sambang ke Warga, Sampaikan Pesan Ini

348 korek api gas, 5 obeng, 2 power bank, 12 pemanas air, 21 kartu domino, 50 bong, 1 almunium poil, 4 lapak judi, 3 speaker kecil, 4 solder, 1 gancu.

2 garpu, 1 kantong plastik klip, 1 kotak karet dot, 2 buah pipet, 13 buah pisau buatan dan 1 buah peralatan sabu.

"Itu hasil sitaan yang di dalam kamar dan pengunjung," kata Kepala Lapas Klas II B Kota Singkawang Sambiyono.

Barang sitaan ini dikumpulkan selama satu tahun sejak April 2017 hingga saat ini. Baik dari dalam kamar napi maupun dibawa pengunjung.

Untuk pengendalian dari dalam Lapas, selama ini pihaknya selalu mewaspadai bahwa setiap handphone yang ada harus disita dan dihancurkan.

Dalam rangka pengendalian Narkoba Lapas tetap konsisten untuk tidak memberikan alat komunikasi kepada napi.

Baca: Manager Tim Kampanye Karol-Gidot Nilai KPU Terlambat Sosialisasikan Debat

"Ini untuk mengantisipasi peredaran Narkoba," tuturnya.

Ia menegaskan bila ada pengunjung yang kedapatan, akan diproses sesuai dengan kesalahannya.

Bila memang itu ada unsur pidana akan dinaikkan ke pidana. Beberapa waktu lalu sudah ada satu yang dikenakan, dimana yang bersangkutan merupakan mantan napi juga.

"Kita tidak mau kecolongan lagi, segala modus kita antisipasi," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved