Kementerian ESDM Tegaskan Pengambilan Laterit di Dalam HGU Tak Perlu Izin Tambang
Bahan galian c atau laterit, dalam pertambangan izin yang diberikan mencakup konsesi dari hal yang ada di dalam tanah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunpontianak.co.id, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BALIKPAPAN - Kepala Seksi Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM Irianto menjelaskan, bahan galian c atau laterit, dalam pertambangan izin yang diberikan mencakup konsesi dari hal yang ada di dalam tanah.
"Tidak melihat seperti apa di permukaan tanah. Ketika mendapatkan izin, mereka harus menyelesaikan itu," ujarnya saat menghadiri Borneo Forum II 2018 di Balikpapan, Jumat (27/4/2018).
Baca: Gapki Gelar Borneo Forum II 2018, 4 Isu Ini Jadi Tantangan Pengusaha Kelapa Sawit
Selain itu, pihaknya juga ditantang untuk melakukan pemangkasan terhadap sejumlah regulasi terkait perkebunan.
"Digenjot untuk memikirkan ini sejak akhir tahun lalu, ditantang sampai bulan depan. Bahkan kalau bisa hanya ada satu regulasi saja," jelasnya.
Irianto menegaskan, berdasarkan Permen ESDM nomor 32 tahun 2013 JO Permen ESDM nomor 32 tahun 2015 Pasal 9 bahwa pengambilan laterit di dalam HGU atau IUP perusahaan untuk kepentingan sendiri yaitu pembangunan infrastruktur dan pengerasan jalan adalah tidak perlu ijin tambang.
"Untuk pemakaian sendiri tidak perlu iup, nanti hal ini akan dikedepankan dan terus disosialisasikan," tegasnya.