Ini Prosedur Pengajuan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik

Bagaimana ya prosedur mengajukan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), apa saja yang harus dilengkapi?

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
ISTIMEWA
Panen perdana ikan lele Dana Bantuan DAK 2017 di kolam ikan Kelompok Tani KUB (kelompok usaha bersama) Desa Binjai, Rabu (1/11/2017) pagi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mau tanya nih bagaimana ya prosedur mengajukan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), apa saja yang harus dilengkapi? Terimakasih
08538555xxxx

Jawaban:

Terimakasih juga sudah bertanya, setiap orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan, untuk memperoleh sertifikat CPIB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

a. Foto copy sertifikat MPM

b. Foto copy surat izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan atau tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan

Baca: Seorang Buruh Harian Tertangkap Tangan Rekap Judi Togel

c.  Dokumen mutu yang terdiri atas ;

- Formulir data umum unit pembenihan ikan 
- Formulir struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang 
- Formulir alur proses produksi 
- Formulir daftar sarana dan prasarana Unit Pembenihan Ikan 
- Formulir daftar Sumber Daya Manusia 
- Formulir daftar kendali dokumen

Rohiza Adriani
Kepala Bidang Perikanan dan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved