HMI Cabang Pontianak Suarakan Kesetaraan Politik Bagi Lansia Dan Penyandang Cacat

Tio menambahkan, Dalam konteks politik para penyandang disabilitas juga memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Pontianak,Tio Rizki Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak menyuarakan kesetaraan hak politik bagi kalangan lanjut usia (Lansia) dan Penyandang cacat (Disabilitas), Kamis (26/04/2018).

Menurut Wakil sekretaris umum (Wasekum) Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP)Tio Rizki Kurniawan mengatakan, Berdasarkan sebuah riset Pemilihan Umum periode yang lalu pada tahun 2014 yang berlangsung pada April (Legislatif) dan Juli (pemilihan presiden) 2014 kurang terberitakan partisipasi penyandang disabilitas dan orang lanjut usia atau lansia di kalimantan barat.

Baca: Menikmati Kemegahan Masjid Raya Mujahidin, Destinasi Wisata Religi di Kota Pontianak

"Ada sebuah riset pada pemilu yang lalu, hasilnya mengatakan pemilu yang dilakukan di bulan April dan Juli itu kurang terexpose (beritakan) jumlah partisipasi lansia dan disabilitas," ujar Tio.

Tio menambahkan, Dalam konteks politik para penyandang disabilitas juga memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Baca: Ajang Pemanasan Porprov, PBVSI Kalbar Gelar Open Turnamen Voli Pasir

Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu.

Undang-Undang ini juga menyebutkan negara harus menjamin kepada penyandang disabilitas hak-hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.

Selain itu, saat ini isu disabilitas juga telah mendapat perhatian khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1980-an, dengan pengadopsian Resolusi Majelis Umum (MU) PBB Nomor 37/52 tanggal 3 Desember 1982.

Resolusi tersebut menetapkan World Programme of Action Concerning Disabled Persons (WPA) sebagai strategi global berbasis hak yang pertama di dunia untuk meningkatkan pencegahan disabilitas, rehabilitasi dan partisipasi penuh serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.

"Mereka juga perlu diperhatikan bahkan di prioritaskan. Jadi kalau memang angka yang ada di KPU menunjukkan partisipasi pemilih disabilitas dan lansia itu rendah, maka KPU wajib mengevaluasi dan memberikan trobosan baru untuk meningkatkannya," ujar mahasiswa IAIN tersebut.

Oleh karenanya Tio mengatakan perlu upaya-upaya yang lebih baik dan lebih serius untuk mengentaskan permasalahan tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved