Dewan Ingin Sanksi Tegas Bagi Pembuat Miras
Polres Mempawah telah berhasil menggrebek pabrik pembuatan arak yang berada di Dusun Dandang
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah telah berhasil menggrebek pabrik pembuatan arak yang berada di Dusun Dandang, Desa Kecurit, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Jumat (27/04/2018).
Dari Hasil penggrebekan ini, Polres pun mengamankan lebih dari 1500 liter Miras jenis arak putih yang siap jual.
Bahkan, saat pres release dilakukan, aroma Mapolres Mempawah pun berubah, semerbak aroma arak yang begitu kuat, menyebar di Mapolres Mempawah.
Baca: Wabup Minta Olahraga di Kapuas Hulu Terus Digaungkan
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Darwis, dari Fraksi Nasdem berharap pihak Kepolisian dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pemilik pabrik pembuat Miras ini.
"Saya harap, untuk miras ini dapat juga lebih di tingkatkan lagi pengawasannya, jangan sampai Mempawah ini menjadi salah satu tempat pusat peredaran barang - barang ini,"tegasnya.
Iapun memaparkan, Kabupaten Mempawah dikenal dengan masyarakat dan historisnya yang sangat religius.
Oleh karena itu, ia berharap peredaran barang - barang haram seperti Miras dan Narkoba, dapat di tekan sedemikian rupa, sehingga mampu menghilangkan keresahan masyarakat terkait barang haram ini.