Dewan Ingin Sanksi Tegas Bagi Pembuat Miras

Polres Mempawah telah berhasil menggrebek pabrik pembuatan arak yang berada di Dusun Dandang

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi Nasdem, Darwis 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH-  Polres Mempawah telah berhasil menggrebek pabrik pembuatan arak yang berada di Dusun Dandang, Desa Kecurit, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Jumat (27/04/2018).

Dari Hasil penggrebekan ini, Polres pun mengamankan lebih dari 1500 liter Miras jenis arak putih yang siap jual.

Bahkan, saat pres release dilakukan, aroma Mapolres Mempawah pun berubah, semerbak aroma arak yang begitu kuat, menyebar di Mapolres Mempawah.

Baca: Wabup Minta Olahraga di Kapuas Hulu Terus Digaungkan

Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Darwis, dari Fraksi Nasdem berharap pihak Kepolisian dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pemilik pabrik pembuat Miras ini.

"Saya harap, untuk miras ini dapat juga lebih di tingkatkan lagi pengawasannya, jangan sampai Mempawah ini menjadi salah satu tempat pusat peredaran barang - barang ini,"tegasnya.

Iapun memaparkan, Kabupaten Mempawah dikenal dengan masyarakat dan historisnya yang sangat religius.

Oleh karena itu, ia berharap peredaran barang - barang haram seperti Miras dan Narkoba, dapat di tekan sedemikian rupa, sehingga mampu menghilangkan keresahan masyarakat terkait barang haram ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved