Pilkada Serentak

KPU Imbau Warga Singkawang Lakukan Perekaman KTP Elektronik

KTP ini dipergunakan pada pemikihan gubernur maupun presiden 2019 mendatang,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANANK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan mengimbau masyarakat Kota Singkawang agar melakukan perekaman KTP elektronik.

Lantaran pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pipres) 2019 mendatang wajib menggunakan KTP elektronik.

(Baca: Daniel Johan: Jika Mampu Kembangkan Tanaman Unggulan, Indonesia Naik Kelas )

"KTP ini dipergunakan pada pemikihan gubernur maupun presiden 2019 mendatang," katanya, Rabu (25/4/2018).

Selain menggunakan C6 atau undangan, masyarakat juga membawa KTP elektronik.

Selama bersangkutan terdaftar di DPT dan bersangkutan memiliki KTP elektronik, maka masih bisa menggunakan hak pilihnya.

"KTP elektronik wajib dibawa saat menggunakan hak pilih," tuturnya.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved