Pilkada Serentak
KPU Imbau Warga Singkawang Lakukan Perekaman KTP Elektronik
KTP ini dipergunakan pada pemikihan gubernur maupun presiden 2019 mendatang,
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANANK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan mengimbau masyarakat Kota Singkawang agar melakukan perekaman KTP elektronik.
Lantaran pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pipres) 2019 mendatang wajib menggunakan KTP elektronik.
(Baca: Daniel Johan: Jika Mampu Kembangkan Tanaman Unggulan, Indonesia Naik Kelas )
"KTP ini dipergunakan pada pemikihan gubernur maupun presiden 2019 mendatang," katanya, Rabu (25/4/2018).
Selain menggunakan C6 atau undangan, masyarakat juga membawa KTP elektronik.
Selama bersangkutan terdaftar di DPT dan bersangkutan memiliki KTP elektronik, maka masih bisa menggunakan hak pilihnya.
"KTP elektronik wajib dibawa saat menggunakan hak pilih," tuturnya.