Paparkan Soal Prime Mover, Jarot Jelaskan Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Sintang Jarot Winarno membuka kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional bertajuk Analisa Hukum dalam Meningkatkan Investasi di Daerah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno membuka kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional bertajuk Analisa Hukum dalam Meningkatkan Investasi di Daerah yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Sabtu (21/4/2018) kemarin.
Saat membuka kegiatan, Bupati Sintang Jarot Winarno juga memberikan pemaparan dihadapan para mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Kapuas tentang arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang 2016-2021.
Menurutnya perlu dan penting diingat ada enam faktor penggerak utama pembangunan atau prime mover di Kabupaten Sintang dalam pemerintahan saat ini.
"Yaitu membangun daerah dari pinggiran, pemekaran dan penataan wilayah, melakukan hilirisasi produk, meningkatkan akses listrik, menangani kegawatdaruratan infrastruktur dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata Jarot.
Baca: Tindaklanjuti Permasalahan PETI, Pemkab Sintang Kirim Tim Audiensi ke Provinsi
Kemudian, Jarot juga menjelaskan bahwa ada tiga faktor pendorong untuk menumbuhkan ekonomi yang lebih tinggi pada suatu daerah.
"Tiga faktornya harus ada investasi, harus ada ekspor, dan juga ada vokasi, dimana semuanya ini saling berkaitan sehingga dapat menumbuhkan perekonomian yang baik bagi suatu daerah," jelasnya.
Lanjut Jarot dalam pemaparannya mengatakan bahwa Suistanable Developments Goals (SDGs) atau program pembangunan yang berkelanjutan dari MDGs dengan memiliki 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, diantara 17 tujuan tersebut ada dua tujuan yang perlu diperhatikan.
“Pada point kedelapan ada tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus menerus, inklusif dan berkelanjutan sehingga ekonomi dan pekerjaan yang layak," terangnya.
Selanjutnya pada point kesembilan dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutannya yaitu membangun infrastruktur yang berketahanan, mendorong industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Artinya industri inovasi dan infrastruktur perlu kita lanjutkan pembangunannya. Kemudian kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha memiliki enam kebijakan lokal," sambungnya.
Kebijakan lokal tersebut yaitu pertama membuat regulasi yang menciptakan suasana yang kondusif untuk memudahkan berusaha, kedua mempermudah perizinan berusaha, ketiga membina SDM, keempat membuka akses modal berusaha, kelima memfasilitasi jejaring berusaha, keenam mendorong usaha yang link dengan potensi lokal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sintang-jarot-winarno_20180422_105208.jpg)