Pemulangan ODGJ Asal Ketapang Dari RSJ Bodok, Ini Penjelasan Dinas

34 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Ketapang yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bodok

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Ketapang, Didit Haryadi saat diwawancarai wartawan di Ketapang, Jumat (13/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – 34 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Ketapang yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bodok, Kota Singkawang sudah saatnya dipulangkan.

Lantaran 34 ODGJ tersebut sudah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ketapang, Didit Haryadi.

Bahkan ia menegaskan pemulangan ODGJ Ketapang yang dirawat RSJ Bodok juga memang sudah masa waktunya.

Baca: Ketua DPRD Kayong Utara: Harus Ada Daud-Daud Lainnya

Sebab sesuai aturan sistem perawatan pada ODGJ di RSJ batas waktunya hanya satu tahun delapan bulan harus dipulangkan.

Jika memang ODGJ tersebut masih perlu dilakukan perawatan lagi di RSJ.

Maka Pemerintah Daerah tempat asal ODGJ itu boleh mengirimkannya kembali ke RSJ untuk dirawat lagi. “Apalagi 34 ODGJ asal Ketapang ini sudah dinayatakan sehat,” kata Didit kepada awak media di Ketapang, Jumat (20/4).

Menurutnya setelah ODGJ itu dipulangkan juga tetap dilakukan pemantauan. Pihaknya ada bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Ketapang Kemudian melalui puskesmas melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman.

Khususnya kepada keluarga dan masyarakat sekitar agar menerima dan memperlakukan ODGJ yang sudah sehat itu layaknya warga biasa. Bahkan kalau bisa diberikan perhatian lebih bukan malah menjauhi ODGJ yang sudah sehat tersebut.

“Selain itu terhadap ODGJ yang sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing itu. Mereka tetap akan diberi pengobatan rutin selama enam bulan oleh pihak Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya pada 2017 juga sudah memulangkan 14 ODGJ asal Ketapang dari RSJ Bodok. ODGJ itu termasuk dari kecamatan pedalaman Ketapang seperti Sandai, Hulu Sungai, Simpang Dua, Simpang Hulu, Kendawangan dan Manis Mata. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved