Terkait Pemilih Potensial Non KTP, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Sanggau
Pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan terkait adanya warga yang belum melakukan perekaman.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Disdukcapil Kabupaten Sanggau, H Zawawi menyampaikan, dari 30.626 pemilih potensial non KTP Elektronik (KTP E) yang diterima dari KPU Sanggau beberapa waktu lalu, sebanyak 11.199 pemilih tidak terdaftar di data base kependudukan.
“Yang terdaftar sebanyak 19.427. Dan yang sudah rekam KTP E sebanyak 7.790 dan yang belum rekam sebanyak 11.637. Sisanya yang tidak masuk dalam data base sebanyak 11.199, kita kembalikan ke ranah KPU, ” katanya, Rabu (18/4/2018).
Baca: Ini Upaya Disdukcapil Sanggau untuk Perekaman KTP Elektronik
Zawawi menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan terkait adanya warga yang belum melakukan perekaman.
“Dari 11.637 yang belum rekam, kita optimis akan menyelesaikanya hingga Juni 2018 nanti, ”jelasnya.
Karena di Pilpres dan Pileg 2019, apabila belum mengantongi KTP E, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Berbeda dengan Pilkada, kalau sudah rekam dan kantongi Surat Keterangan (Suket), bisa menggunakan hak pilihnya. Kalau di Pilpres dan Pileg syaratnya harus sudah kantongi KTP E, ” ujarnya.