KPU Sanggau Tetapkan DPT Pilkada 2018 Sebanyak 305.289

KPU Sanggau memutuskan jumlah pemilih di Kabupaten Sanggau sebanyak 305.289 dengan jumlah Desa/Kelurahan 169 dan 1.202 TPS.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018 di aula Hotel Emerald Sanggau, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018 di aula Hotel Emerald Sanggau, Rabu (18/4/2018).

Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih didampingi komisioner KPU lainnya dan dihadiri Banwaslu Kabupaten Sanggau, LO kedua pasangan calon Bupati dan Wabup Sanggau, PPK se-Kabupaten Sanggau serta perwakilan TNI dan Polri.

Baca: Terkait Pemilih Potensial Non KTP, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Sanggau

Masing-masing PKK menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih dan LO masing-masing paslon dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk menanggapi daftar pemilih yang disampaikan pihak PPK.

Setelah melalui proses pleno, KPU Sanggau memutuskan jumlah pemilih di Kabupaten Sanggau sebanyak 305.289 dengan jumlah Desa/Kelurahan 169 dan 1.202 TPS.

Baca: Terkait Pemilih Potensial Non KTP, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Sanggau

“Data ini tetap, tapi kalau ada pemilih baru bisa disampaikan sampai tanggal 27 Juni nanti. DPT ini kan tujuannya untuk pemetaan TPS, kemudian untuk mengetahui jumlah suara yang dibutuhkan ditambah 2,5 persen dari masing-masing DPT, ” kata Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih.

Sekundus menjelaskan, untuk pemilihan tambahan, misalnya yang baru pindah ke sanggau, baru pensiun TNI/Polri, atau yang baru menikah, akan masuk dalam daftar pemilih tambahan.

“Perlakuanya, mereka tetap bisa menggunakan hak suara tapi di atas pukul 12.00 Wib hingga berakhir pukul 13.00 Wib, tapi itupun sepanjang surat suara masih tersedia, ” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Sanggau diikuti dua pasangan calon, nomor urut 1, Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS) dan nomor urut 2, Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH YO).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved