Syarat Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA ke WNI
Apa saja syarat perubahan kewarganegaraan dari Warga Negara Asing ke Warga Negara Indonesia
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Hallo Tribun, kemarin adik saya baru saja menikah dengan orang Malaysia, rencananya setelah menikah mereka akan menetap di Indonesia, alias di Pontianak saja. Nah, saya ingin bertanya mengenai persyaratan perubahan kewarganegaraan nih Bun. Mohon diberi penjelasan, terimakasih.
085823654xxx
Ada Tujuh Persyaratan
Baca: Bahasa Daerah Sebagai Pemerkaya Bahasa Indonesia
Terimakasih sudah bertanya, persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Indonesia ada tujuh.
Pertama, keputusan Presiden tentang perubahan status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNA ke WNI.
Kedua, berita acara sumpah (BAS) atau janji setia di hadapan pejabat Dephukum dan Ham.
Ketiga, kutipan akta kelahiran atau akta perkawinan.
Keempat, KK dan KTP bagi WNA yang tinggal menetap.
Kelima, surat keterangan tempat tinggal (SKTT) untuk WNA yang tinggal terbatas atau sementara.
Baca: Bahasa Daerah Harus Didokumentasikan Agar Tak Punah
Keenam, dokumen imigrasi seperti KITAS/KITAB.
Ketujuh, surat tanda melapor diri (STMD).
Tirta Arifin
Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara