Syarat Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA ke WNI

Apa saja syarat perubahan kewarganegaraan dari Warga Negara Asing ke Warga Negara Indonesia

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Hallo Tribun, kemarin adik saya baru saja menikah dengan orang Malaysia, rencananya setelah menikah mereka akan menetap di Indonesia, alias di Pontianak saja. Nah, saya ingin bertanya mengenai persyaratan perubahan kewarganegaraan nih Bun. Mohon diberi penjelasan, terimakasih. 
085823654xxx

Ada Tujuh Persyaratan

Baca: Bahasa Daerah Sebagai Pemerkaya Bahasa Indonesia

Terimakasih sudah bertanya, persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Indonesia ada tujuh.

Pertama, keputusan Presiden tentang perubahan status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNA ke WNI.

Kedua, berita acara sumpah (BAS) atau janji setia di hadapan pejabat Dephukum dan Ham.

Ketiga, kutipan akta kelahiran atau akta perkawinan.

Keempat, KK dan KTP bagi WNA yang tinggal menetap.

Kelima, surat keterangan tempat tinggal (SKTT)  untuk WNA yang tinggal terbatas atau sementara.

Baca: Bahasa Daerah Harus Didokumentasikan Agar Tak Punah

Keenam, dokumen imigrasi seperti KITAS/KITAB.

Ketujuh, surat tanda melapor diri (STMD).

Tirta Arifin 
Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved