Video Call Tanpa Busana, 3 Napi Peras 300 Perempuan dari Dalam Lapas

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai karyawan di perusahaan pelayaran.

Editor: Agus Pujianto
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo memaparkan kasus pemerasan yang dilakukan komplotan napi pada wanita yang mau diajak video call tanpa pakaian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Tiga narapidana Lapas Kelas 2A Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sekitar 300 yang sudah melakukan video call dengan pelaku.

Yakni, Iqbar Destevantio alias Mencos (25) asal Kota Cimahi. Dia berstatus narapidana kasus perlindungan anak dengan vonis 11 tahun.

Lalu Jamjam Nurjaman alias Ijam (30) asal Paseh Kabupaten Bandung, narapidana kasus narkotika dengan vonis 4 tahun.

Kemudian, Febri Andriana alias Ape (29) asal Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, narapidana kasus curat dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menegaskan tiga narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung sejak sepekan lalu.

"Sudah ditahan sejak pekan lalu," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/4).

Ia menerangkan, tiga tersangka selama setahun terakhir berada di dalam lapas memeras sejumlah korban perempuan dengan video telanjang korban yang sebelumnya menjalin komunikasi dengan tersangka.

Modusnya, tersangka menggunakan media sosial Facebook, Instagram, Whats' App dan media sosial lainnya kemudian mengganti foto profil dengan tampilan menarik.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai karyawan di perusahaan pelayaran.

"Tersangka mengaku bekerja sebagai staf pelayaran dan berjanji akan menemui dan menikahi korban setelah selesai melaksanakan tugas atau mendapat izin cuti dari pimpinannya, kemudian tersangka meminta uang agar dapat diberikan izin cuti," katanya.

Tersangka kemudian menjalin pertemanan dengan korban perempuan secara acak.

Setelah terjalin pertemanan, tersangka berkomunikasi via pesan instan, berlanjut hingga phone sex dan akhirnya video call dan tersangka meminta korban telanjang.

Namun ketika korban sulit untuk mentransfer uang kepada tersangka maka mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana korban ke media sosial.

"Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Sindikat pelaku dengan modus tersebut dikenal dengan pelayaran dan diindikasi masih banyak pelaku yang lain," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, banyak korban yang depresi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved