Polisi Grebek 10 Lokasi Saat Operasi PETI di Kawasan Sungai Nenak Tembulan
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor : Sprin/435/IV/OPS.1.3/2018 Tanggal 10 April 2018 sebanyak 30 personel Polres Sintang..
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor : Sprin/435/IV/OPS.1.3/2018 Tanggal 10 April 2018 sebanyak 30 personel Polres Sintang melaksanakan Operasi PETI Kapuas 2018 untuk menindak pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam kegiatan tersebut melibatkan Personel Sat Reskrim Polres Sintang, Unit Reskrim Polsek Tebelian, Kabag Ops dan Sat Sabhara Polres Sintang di 10 lokasi di sekitar Sungai Nenak Tembulan, Dusun Baning, Selasa (10/4/2018) kemarin.
Baca: Belum Laporkan APK Tambahan, Bawaslu Akan Surati 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar
Dalam kegiatan tersebut diawali dengan Briefing penentuan TKP yang menjadi TO dan dilanjutkan dengan Apel Kesiapan Penindakan dan Penertiban dalam Rangka Opera PETI Kapuas 2018 yang dipimpin oleh Kapolres Sintang.
Setelah di APP oleh Kapolres Sintang Team langsung menuju ke Lokasi di sekitar
Sungai Nenak Tembulan Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang.
Pada lokasi pertama berdasarkan LP/89/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial SM (36).
Bersamanya diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru
Lokasi kedua berdasarkan LP/90/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial SR (31).
Baca: Real Madrid Lolos Kontroversial, Ancaman Mengerikan Datang dari Jerman
Bersamanya diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru
Lokasi ketiga berdasarkan LP/91/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial AG (33).
Berikut diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP Merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air ukuran warna merah. Satu Unit Mesin Pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru.
Baca: Atasi Pengangguran, Ini Langkah Yang Dilakukan Disnakertans Kalbar
Lokasi keempat berdasarkan LP/92/IV/2018/Kalbar/Res Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial SH (34).