Pilkada Kubu Raya
Panwascam Lantik Pengawas Pemilu Desa se Kecamatan Kakap
Hermanto minta semua anggota Panwas mengawasi, serta menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBUB RAYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungai Kakap Kubu raya melantik 13 anggota Pengawas Pemilu Desa (PPD) se Kecamatan Sungai Kakap, di restoran Pondok Wisata Sungai Kakap, Kamis (12/4/2018).
Prosesi pelantikan dan dan pengambilan sumpah disaksikan perwakilan Polsek Sungai Kakap, KUA Sungai Kakap, Kepala Desa Sungai Kakap dan para tamu undangan.
(Baca: Ibu-ibu dan Bayi di Gendongannya Terlempar Saat Ditabrak Livina di Indomaret )
Ketua Panwascam Sungai Kakap, Hermanto mengatakan, anggota Panwaslu Desa akan bertugas di tingkat desa dalam mengawal tahapan Pemilu 2019, dimana sebelumnya mereka juga sudah dilantik menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mensukseskan atau mengawal tahapan Pilkada serentak tahun 2018.

"Artinya, Panwas mulai April akan mengawasi dua tahapan sekaligus, yakni tahapan Pilkada 2018 dan juga tahapan Pemilu 2019 yang tidak lama lagi akan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019," terang Hermanto.
Hermanto minta semua anggota Panwas mengawasi, serta menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Yang terpenting perlu saya sampaikan adalah jaga netralitas dalam Pemilu dan banyak-banyaklah membaca panduan aturan baik PERBAWASLU dan juga PKPU. Karena, itulah modal utama bagi seorang Panwas," pesan Hermanto.
Selain itu hermanto minta para pengawas desa yang sudah dilantik sering berkoordinasi dengan stekholder di desa nya masing – masing, serta melakukan sosialisasi dengan lapisan masyarakat lainnya, terkait larangan kampanye.
Mengingat sekarang juga sudah masuk tahapan kampanye untuk para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, calon Bupati dan wakil Bupati Kubu Raya.
"Jangan ragu untuk mencatat dalam fom pengawasan ketika ditemukan temuan dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan di lapangan," pinta Hermanto.