Komisi Informasi Provinsi Kalbar Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di KKU

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sesi foto bersama kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema Implementasi UU KIP: Kewajiban Badan Publik, Pelayanan Informasi Publik, dan Penyelesaian Sengketa Informasi di Kabupaten Kayong utara, Rabu (11/4/2018). 

Citizen Reporter

Esther Aurora Handoyo

Staf Sosialisasi Kelembagaan Komisi Informasi Prov. Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema  Implementasi UU KIP: Kewajiban Badan Publik, Pelayanan Informasi Publik, dan Penyelesaian Sengketa Informasi  di Kabupaten Kayong Utara, Rabu (11/4/2018).

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus, Ini dihadiri sekitar 70 orang peserta, terdiri dari PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, PPID Pembantu OPD, PPID Badan Publik Vertikal, PPID Badan Publik NonPemerintah, serta PPID BUMD di Kayong Utara.

Baca: Pemkab Kayong Utara Harus Sediakan Sarana Informasi Bagi Warga

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalbar, Rospita Vici Paulyn, ST menyatakan bahwa pentingnya keterbukaan informasi adalah untuk memberi peluang bagi rakyat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

" Keterbukaan Informasi Publik, mendorong terciptanya clean and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel; serta kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya untuk masyarakat luas," paparnya.

Vici juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi, merupakan perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya untuk mencegah timbulnya praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam mengelola sumber daya publik.

Baca: PPID di Kayong Utara Belum Maksimal

" Hal ini menjadi pondasi utama dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Kabupaten Kayong Utara pada khususnya, " tambah Vici.

Sementara Wakil Bupati Kayong Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

PPID tersebut, kemudian telah dirubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014, seiring adanya perubahan pada organisasi perangkat daerah.

" Keingintahuan rakyat tentang sejauh mana penyelenggaraan kepemerintahan, merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari suatu badan public sebagai pelaksana pemerintahan. Adanya layanan informasi tersebut, dimaksudkan sebagai wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, " kata Idrus.

Baca: Hari Ini Puluhan Pejabat Pemkot Pontianak Akan Diambil Sumpah dan Janjinya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved