Sat Lantas Polres Landak Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Jalur KTL Pada Malam Hari
Sat Lantas Polres Landak melaksanakan pemantauan tertib lalu lintas pada malam hari selama dua malam
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sat Lantas Polres Landak melaksanakan pemantauan tertib lalu lintas pada malam hari selama dua malam di jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dari pukul 19.00 WIB-21.00 WIB.
Dari hasil pemantaua tersebut, masih ditemukan pengendara yang melanggar peraturan lalulintas. "Ada surat tilang sebanyak 15 lembar kita keluarkan," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma Yudanto pada Selasa (10/4/2018).
Baca: MU Siap Jual Pogba dan Martial untuk Datangkan Neymar
Dijelaskan Kasat, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua tersebut adalah tidak menggunakan helm.
"Masyarakat yang tidak menggunakan helm ada 12, dan tidak memiliki sim tiga orang," kata Gandi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, STNK 10 lembar, SIM satu lembar, dan sepeda motor empat unit.
Baca: Lakukan Perbuatan Tak Terpuji, Wanita Ini Tuai Kecaman di Medsos
"Kita harap masyarakat bisa lebih sadar untuk tertib berlalu lintas, terutama gunakan helm setiap berkendara motor," ingatnya.
Ditegaskan Kasat, penindakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan dilakukan sebagaimana diatur dalam Perkap No 80 tahun 2012.
"Jadi pola penindakan ini diambil sebagai upaya membudayakan tertib lalu lintas, baik siang mau pun malam," tutupnya