Polda Kalbar Amankan Belasan Kilo Sisik Trenggiling di Tebas

bahwa ia mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari seseorang berinisial BR, dengan harga Rp 700 ribu

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan SG (40) saat tengah membawa sisik Trenggiling di Kantor JNE Tebas, Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (6/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan SG (40) saat tengah membawa sisik Trenggiling dengan berat sekitar 2 ons, di Kantor JNE Tebas, Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Sambas, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya kepada tersangka SG, diketahui rencananya sisik Trenggiling tersebut akan di kirim ke pemesan di Pontianak.

(Baca: Posting Foto Bareng JK dan Yenny Wahid, Mahfud Dikritik Gara-gara Tak Pakai Ini )

"Kemudian dari keterangan tersangka SG, bahwa ia mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari seseorang berinisial BR, dengan harga Rp 700 ribu," ungkapnya, Senin (9/4/2018).

Dari keterangan tersangka SG tersebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan, menuju kediaman BR di Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas,  Sambas.

"Kemudian tim mendatangi rumah BR, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT. Pada saat dilakukan penggeledahan, didapatkan empat bakul (berbahan rotan) yang berisikan sisik Trenggiling sebanyak 3,470 kg, satu ekor Trenggiling dalam kondisi sudah mati dengan berat 10 kg, satu timbangan elektrik, satu bakul plastik serta satu buku rekening BRI atas nama BR," paparnya.

Tim kemudian membawa tersangka BR berikut barang bukti ke Polsek Tebas.

"Terhadap pelaku dapat dipersangkakan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf d, dan Pasal 40 (2) huruf b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved