Perusahaan Kopi Digugat, Hasil Persidangan Mengejutkan Lantaran Tak Bisa Buktikan Ini
Satu di antara bahan kimia yang diwaspadai adalah akrilamida, suatu karsinogen yang ada dalam kopi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Elihu Berle, Hakim Pengadilan Tinggi di Los Angeles, menyatakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kopi gagal menunjukkan bukti soal "ancaman dari bahan kimia itu tidak signifikan".
Dewan yang bergerak pada penelitian tentang racun menggugat Starbucks dan sekitar 90 perusahaan lainnya, termasuk toko kelontong dan toko-toko ritel perihal peringatan bahan-bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker.
Satu di antara bahan kimia yang diwaspadai adalah akrilamida, suatu karsinogen yang ada dalam kopi.
(Baca: Glorio Sanen: Pemekaran Provinsi “Janji Kosong” )
"Penggugat memberikan bukti mengonsumsi kopi berisiko pada janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa, tapi ahli medis dari pihak tergugat bersaksi mereka tidak memiliki pendapat soal sebab-akibat dari konsumsi kopi," tulis Elihu Berle.
"Para tergugat gagal membuktikan adanya manfaat konsumsi kopi bagi kesehatan manusia."
Pihak industri kopi mengklaim bahan kimia pada kopi berada di tingkat yang tidak berbahaya.
Bahan kimia itu muncul secara alami dari proses roasting yang diperlukan untuk membuat biji kopi lebih beraroma.
(Baca: 10 Tahun Kapuas Raya Gagal, Ria Norsan: Karena Gubernurnya Bukan Midji-Norsan )
Pengacara pihak Starbucks dan kelompok National Coffee Association tidak membalas semua pesan yang meminta komentar soal gugatan itu.
Gugatan itu muncul meski kekhawatiran soal bahaya kopi sempat mereda karena beberapa studi menemukan manfaatnya untuk kesehatan.
Pada 2016, International Agency for Research on Cancer dari WHO mencoret kopi dari daftar "kemungkinan karsinogen".
Pernyataan dari lembaga milik WHO itu, studi menunjukkan kopi tidak menyebabkan kanker payudara, prostat, atau kanker pankreas.
Malahan, kopi mungkin bisa menurunkan risiko kanker hati dan rahim.
Tidak ada bukti yang menunjukkan kopi berisiko pada kanker-kanker lainnya.
Pada tahap pertama persidangan, Elihu Berle mengatakan pihak tergugat gagal membuktikan tidak adanya risiko signifikan yang ditimbulkan akrilamida dalam kopi.
Setelah gagal menunjukkan bukti itu, pihak tergugat mendapat kesempatan pada sidang kedua untuk memberikan pernyataan yang lebih meyakinkan soal manfaat kopi pada kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kopi_20180220_134611.jpg)