Jatanras Ringkus Oknum Tukang Parkir Curi Ponsel

Satreskrim Polresta Pontianak meringkus oknum tukang parkir di Indomaret Jalan Gajahmada yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti Smartphone Merk Oppo A57‎ 

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak meringkus oknum tukang parkir di Indomaret Jalan Gajahmada yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian Handphone‎ seorang mahasiswi, pada Kamis (5/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

‎Pria yang di ketahui berinisal AS (30) seorang pria‎ warga Parit H Muksin II ini di duga kuat pelaku pencurian Smartphone merk Oppo type A57 pada Sabtu (1/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di parkira minimarket jalan Gajahmada Pontianak Selatan.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan AS berhasil di ringkus setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Pontianak.

"Anggota jatanras ‎ melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan, dan pada kamis sore kemarin, AS berhasil di ketahui keberadaannya dan langsung di lakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim pada Jumat (6/4) pagi.

Baca: Waduh, Data Pengguna Facebook Indonesia Dicuri, Jumlahnya Fantastis!

AS di ketahui petugas parkir di halaman parkir minimarket jalan Gajahmada.

"Saat di ringkus ia langsung tak berkutik dan di lakukan intrograsi ia pun mengakui telah melakukan pencurian HP milik Andini yakni seorang mahasiswi yang tinggal di jalan Ampera Pontianak kota," kata Husni.

Untuk kronologis Kejadian, diduga kuat AS mengambil HP korban saat tertinggal didashboard sepeda motor pada saat parkir diparkiran depan Indomart jalan Gajahmada.

"Saat korban berusaha mencari dan tak ketemu akhirnya korban melapor ke Polresta Pontianak,"kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkayang ini

Untuk barang bukti HP Oppo A57 sudah diamankan di Polresta Pontianak, sebelumnya AS mengakui telah di lakukan diinstal ulang oleh diduga pelaku ke salah satu toko komputer di jl. Nusa Indah, dan kemudian anggota Jatanras pun mengamankan HP tersebut untuk di sita sebagai barang bukti.

"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara ia akan terancam di jerat pada pasal 362 KUHP‎ tentang pencurian," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved