Besok Masa Perbaikan DPS Akan Selesai, KPU Sintang Akan Tetapkan DPT
Setelah perbaikan DPS, maka nanti akan dilakukan rekap terhadap DPS di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 8 sampai 10 April 2018.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua KPU Sintang, Supranto Aji menyampaikan bahwa terkait tahapan data pemilih, saat ini tahapan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS akan berakhir sampai dengan tanggal 7 April 2018 besok.
"Sebelumnya 24 Maret sampai 2 April 2018 juga ada tahapan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah kita umumkan. Kemudian besok, masa perbaikan DPS sudah selesai," ujarnya, Jumat (6/4/2018) siang.
Setelah perbaikan DPS, maka nanti akan dilakukan rekap terhadap DPS di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 8 sampai 10 April 2018.
"Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan merekap DPS dari tanggal 11-12 April 2018. Setelah itu KPU Kabupaten Sintang akan melakukan rapat pleno rekapitulasi tanggal 13-19 April," jelasnya.
Baca: Akhir Pekan Ini Debat Pertama Pilgub Kalbar Akan Digelar KPU
Sementara berkaitan dengan penggunaan surat keterangan (suket) pada pemilihan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemendagri dan KPU RI.
"Informasi terakhir bahwa nanti akan ada kebijakan manakala pemilih sudah mendaftar di database kependudukan maka otomatis dia akan mendapatkan suket walaupun belum melakukan perekaman. Tapi ini belum final, kita masih menunggu kebijakan KPU RI dengan Ditjen Arminduk," pungkasnya.