Segini Tuntutan JPU Kejari Kapuas Hulu Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Tanah
Ricki menjelaskan, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Pidana kepada tiga orang terdakwa.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu Ricki Panggabean menyatakan, kalau hari ini (Senin 2 April 2018) telah dilaksanakan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, dengan kerugian sebesar Rp 1,6 milyar.
"Terdakwa adalah, Wan Mansor merupakan Mantan Kadis PU Kapuas Hulu, M Mauluddin adalah Mantan Camat Putussibau sekarang menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dan M Arifin juga mantan Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada Tribun, Senin (2/4/2018).
Ricki menjelaskan, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Pidana kepada tiga orang terdakwa.
Dimana tiga orang terdakwa tersebut, dituntut pidana penjara dari 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun, denda dan uang pengganti.
Baca: Manajemen Cresamart Siap Langsung Tindak Lanjuti Setiap Temuan Satgas Pangan
"Seperti Wan Mansor dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25.942.791,- dan subsider 1 tahun penjara," ucapnya.
Berikutnya adalah terdakwa M Mauluddin di tuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bukan, dan uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.
Kalau terdakwa M Arifin di tuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.
"Untuk sidang berikutnya, ditunda pada hari Senin tanggal 16 April 2018, dengan agenda sidang yaitu, Pledoi atau Pembelaan terhadap terdakwa," ungkapnya.