Ombudsman Nilai Pemprov Kalbar Tak Komitmen Jalankan UU Nomor 23 Tahun 2014
Ombudsman menyayangkan tak adanya komitmen penyerahan aset dari pihak Provinsi Kalbar ke Kota Pontianak.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat menggelar focus group discussion terkait hasil kajian stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Kota Pontianak.
Hal ini dilatar belakangi permasalahan pengalihan P3D Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak.
Baca: Siang Ini Final Seleksi Atlet Pencak Silat Popda Pontianak
Kegiatan di langsungkan di Aula Restoran Cita Rasa Jalan, Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, Senin (2/4/2018).
Ombudsman menyayangkan tak adanya komitmen penyerahan aset dari pihak Provinsi Kalbar ke Kota Pontianak.
Baca: Dua Rumah di Rasau Jaya Ludes Dilahap Sijago Merah
Bahkan menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi jika dihitung kerugian dengan rupiah yang dihasilkan dari tragedi tak diserahkan tera ini pada Pemkot Pontianak kerugiannya belasan miliar.
"Ini juga menunjukkan kalau komitmen provinsi tak ada dalam menjalankan amanah UU nomor 23 tahun 2014 lalu," ucap Agus.