Berduaan di Kamar Kos, Warga Gerebek Pasangan Pria Diduga Homo
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDA ACEH - Berduaan di dalam kamar, pasangan liwath (homoseksual) di gerebek warga Gampong Lamtimpeung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (29/3/2018) siang.
Kini kedua pria itu masih ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh.
Pasangan liwath yang ditangkap yaitu DPL (21), warga Medan, Sumatera Utara dan TS (24) warga Pidie.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.
Kamar tempat keduanya ditangkap merupakan kamar kos yang disewa DPL.
(Baca: Sebut Tito Karnavian Cocok Jadi Cawapres, Ini Analisa Mahfud MD )
Kasi Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, kepada Serambi mengatakan, pasangan liwath itu ditangkap oleh warga desa setempat, karena curiga atas keberadaan keduanya.
Baca: Bilal Abdul Fateen Tersangka Pembunuhan Enen Cahyati, Kini Diburu Interpol
Untuk menghindari amuk massa, pasangan yang ditangkap itu diserahkan ke Polsek Darussalam.
Selanjutnya pihak Polsek menyerahkan kedua pria itu kepada Satpol PP dan WH Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Karena keduanya melanggar hukum tentang syariat Islam.
"Kita sempat melakukan olah TKP tempat keduanya digerebek. Kita menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tempat tidur, dan handphone, saat ini barang bukti kita amankan," ujar Marzuki.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya penyidik Satpol PP dan WH Aceh akan memanggil saksi mata untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Kepada penyidik, seorang di antaranya mengaku sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis.
(Baca: Sejumlah Anggota Polisi Datangi Sekolah Kristen Kalam Kudus, Ternyata Ini Yang Disumbangkan )
Mereka juga mengaku baru berkenalan selama satu bulan, dan sering berkomunikasi lewat chattingan.