Polsek Entikong Amankan Miras Berbagai Merk
Sampai saat ini terus dilakukan penyelidikan terhadap pemilik, dan akan Memproses sesuai prosedur
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan minuman keras (Miras) dengan berbagai merek di Jl Raya Entikong, kabupaten Sanggau, Kamis (29/3) pukul 18.20 Wib.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan kronologis diamankanya miras, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada Miras yang akan di bawa ke Pontianak dengan menggunakan bus umum.
“Menindaklanjuti info tersebut, Kapolsek memerintahkan anggota untuk melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedaraan yang melintas di depan mako Polsek Entikong, ” kata Kapolres Sanggau, Jumat (30/3).
(Baca: Berita Duka- Warga Sebangki Yang Terjatuh dari Pohon Akhirnya Meninggal Dunia )
Dalam kegiatan tersebut, tepatnya pada pukul 18.20 Wib anggota Polsek Entikong menemukan minuman keras sebanyak 19 dus dengan berbagai jenis merek yang diangkut menggunakan bus Naswan Nopol KB 71xx A jurusan Entikong-Pontianak.
“Dan bus tersebut juga membawa deportan TKI-B dari Kantor ULKI Entikong menuju depsos Pontianak dan dikemudikan, EF, ” jelasnya.
(Baca: Sutarmidji Dinilai Paling Berpengalaman untuk Jadi Gubernur Kalbar )
Kapolres menambahkan, Miras yang diamankan dengan berbagai jenis diantaranya, Miras Jenis Midori satu Dus berisi 12 botol X satu Liter, Miras Jenis Black Label dua dus berisi 24 botol X 1 liter, Miras Jenis Chivas Regal 14 Dus berisi 168 Botol/ X 1 Liter, Miras Jenis Red Label satu Dus berisi 12 Botol X 1 Liter dan Miras Jenis Martell satu Dus berisi 12 Botol X 1 Liter.
“Sampai saat ini terus dilakukan penyelidikan terhadap pemilik, dan akan Memproses sesuai prosedur dalam rangka menindaklanjuti bijak Kapolda tentang zero illegal trading, ” pungkasnya.