Petani Boleh Bakar Lahan Seluas Dua Hektar, Tapi Ada Syaratnya

Kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan berpindah, dengan melakukan pembakaran lahan tidak dapat dikesampingkan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Didi Haryono.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Didi Haryono kembali mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan/lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU PPLH.

Tidak tanggung-tanggung, jika tertangkap maka pelaku akan terkena ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Namun Didi juga sepakat bahwa, kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan berpindah, dengan melakukan pembakaran lahan tidak dapat dikesampingkan.

Baca: Mencari Solusi Karhutla di Kalimantan Barat, Polda Kalbar Gelar FGD

Kearifan lokal yang ia maksud adalah pengecualian dari pemerintah  jika masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga.

Hanya saja, kembali ia menegaskan bahwa tetap ada syarat dan aturan berlaku terkait pembakaran lahan seluas dua hektar itu.

"Yang perlu diingat adalah, setiap melakukan pembakaran lahan masyarakat wajib melapor kepa Kepala Desa atau badan terkait. Selain itu, pengecualian atau ijin tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan dalam kondisi iklim kering, " tegasnya.

Himbauan tersebut ia sampaikan dalam FGD yang digelar oleh Polda Kalbar dalam Mencari Solusi Karhutla di Kalimantan Barat di Harris Hotel Pontianak pada Kamis (29/03 /2018). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved