Ini Efek Samping Konsumsi Sarden Makarel Mengandung Cacing Parasit

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 27 merk ikan makarel atau sarden yang dari hasil

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANA SESAR ANDANI
3 produk Ikan Makarel Kaleng yang dijual di Pasar Kemuning disalah satu toko, Kamis (29/3/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 27 merk ikan makarel atau sarden yang dari hasil pengujian dan sampel mengandung cacing parasit.

Cacing Parasit yang ditemukan positif dalam ikan makarel itu dikatakan Penny ikut mati saat diolah.

"Jadi temuan cacingnya dalam kondisi mati tapi setelah kita telusuri dan bagaimana nanti ada ahlinya yang jelaskan, efeknya tidak ada zat yang berbahaya," kata Penny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Meski dalam temuan cacing dalam kondisi mati, Penny menjelaskan ada efek samping bagi tubuh saat tidak sengaja mengomsumsi cacing parasit makanan olahan itu.

"Efek lain adanya alergi, karena protein cacing itu menjadi alergen, aspek higinies ini tidak memenuhi syarat," ujar Penny.

Penny mengatakan ikan makarel yang tidak ada di perairan Indonesia ini, memiliki masa-masa tertentu mengandung cacing parasit pada tubuhnya.

"Karena memang ikan makarel tidak ada dalam perairan Indonesia dan secara natural itu memang mengandung parasit cacing," ujarnya.

Penny pun menjelaskan saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sample yang lebih besar.

"Yang sudah jelas kita hentikan sementara dan menginstrusikan seluruh balai untuk mengawasi produk," terang Penny.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menarik 27 merk ikan kalengan atau Sarden Makarel dari pasaran yang menunjukan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.

Sampai dengan 28 Maret 2018 BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merk.

Hasil pengujian menunjukan 27 Merk yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

"Sementara waktu 16 (enam belas) merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Penny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Daftar 27 Merek

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved