Pemkab Mempawah Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Mempawah menghapus sanksi/denda administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribub Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah menghapus sanksi/denda administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 diberikan mulai tahun 2011-2017.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, Irnawati, menyatakan penghapusan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai bulan Maret-September 2018.
Pelaksana tugas Bupati Mempawah Gusti Ramlana mengatakan bahwa pajak sangat dibutuhkan untuk kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mempawah.
Baca: Daftar Makanan Langka Harga Selangit, Termahal Rp 2 Miliar
Karena itu, ia berharap partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
"Jika terlambat, ada denda yang harus dibayar, yakni 2 persen untuk setiap bulannya," tuturnya
Ramlana mengatakan PBB-P2 dapat dibayarkan secara (online) melalui sejumlah cara.
Melalui kantor kas/unit/cabang pembantu Bank Kalbar terdekat, Anjungan Tunai Mandiri Bank Kalbar, loket Bank Kalbar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, dan transfer dari bank-bank lainnya.
"Dengan membayar pajak masyarakat telah ikut berperan aktif dalam membiayai pembangunan," ajaknya.