Pilkada Kalbar
KPU Ajak Masyarakat Pro Aktif Tanggapi Daftar Pemilih Sementara
Kepada masyarakat untuk menanggapi dan masukan apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - KPU Mempawah pada tanggal 16 maret 2018 telah melaksanakan rapat Pleno Terbuka, untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi Mengatakan bahwa sejak tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2018 Diumumkan di Desa seluruh Kabupaten Mempawah.
DPS tersebut diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara.
"Kemudian setelah diumumkan dan kita lakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari masyarakat, kita proses untuk di tetapkan menjadi Daftar Pemilih tatap," katanya.
Baca: Warning! Diskominfo Mempawah Siap Bantu Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM
Kusnandi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pengecekan mengenai nama - nama dari Daftar Pemilih Sementara yang telah di sebarkan di tiap Desa.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman E - KTP bagi yang belum melakukan perekaman.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten mempawah yang belum melakukan Perekaman E KTP, untuk Segera melakukan Perekaman,Karena salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilihnya dan untuk terdaftar di daftar pemilih tetap adalah dengan adanya surat keterangan dan KTP elektronik," tegasnya.