Apresiasi Program "Form Online" Pelaporan Bawaslu, Pokja Harap Juga Bisa Diikuti Tingkat Daerah
Yang mana akhir-akhir ini, menurutnya memang informasi dimedsos sangat rentan dengan berita hoaks yang memprovokasi antar pendukung.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Zainuddin Kismit menulai form online yang dibuat oleh Bawaslu mengenai pelaporan pengawasan medsos sudah baik.
Artinya, kata dia, Bawaslu saat ini melalui bidang terkait sangat komitmen dalam mencegah dan mengurangi pelanggaran pilkada dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan terkait pelanggaran yang ditemukan dimedsos.
Baca: Naiki Roda Dua, Sutarmidji Bersilaturahim ke Ambawang
Yang mana akhir-akhir ini, menurutnya memang informasi dimedsos sangat rentan dengan berita hoaks yang memprovokasi antar pendukung.
"Hanya saja masalahnya terkait akun-akun medsos ini dari data yanh kita himpun ada beberapa akun kampanye media sosial yang di daftarkan ke KPU kurang update dalam berkampanye, yang update berkampanye lebih banyak kepada akun pribadi yang menjadi pendukung dan simpatisan setiap paslon pada Pilkada Kalbar," katanya, Minggu (25/03/2018).
Baca: Prioritas Benahi Semua Jalan, Sutarmidji Ingin Daerah Pedalaman Cepat Maju
Selain itu, menurut Zainudding pihaknya juga menemukan ada beberapa akun paslon yang tidak terdaftar di KPU Kalbar pada hal akunnya update dalam melakukan kampanye walaupun seandainya alasan dibentuk oleh simpatisan tetap saja kemungkina timses mengetahui dan harus dikoordinir demi menjaga nama baik paslonnya di medsos selama kampanye.
"Seperti halnya kita tau yang di publikasi oleh KPU Kalbar total 15 akun media sosial yang terdaftar di KPU, tapi dilapangan lebih dari itu," katanya.
Dalam pengamatan, lanjutnya, juga dari beberapa akun resmi paslon yang di register di KPU sifatnya sekedar postingan kegiatan kampanye dan tidak menyebar hal-hal yang provokatif, namun permasalahannya terletak pada akun simpatisan dan pendukung yang berbalas komentar dimedsos dengan tendensius dan provokatif.
Sehingga, diterangkannya dalam suatu pelanggaran akun resmi paslon tidak akan bermasalah tetapi masalahnya di akun pribadi tersebut.
"Apakah ketika dilaporkan ke Bawaslu dapat ditindak lanjuti seperti sanksi pemblokiran akun dan sejenisnya. Karena yang banyak menebar informasi provokatif terkait pilkada adalah akun-akun milik pribadi bukan akun resmi paslon," katanya.
Ia juga menuturkan Pokja mendata ada grup Facebook yang fokus membicarakan terkait Pilkada Kalbar, namun postingan yang ada didalam grup tersebut sering menimbulkan perdebatan yang mengarah pada provokatif dan SARA.
Grup itu, kata dia, bukan grup paslon tapi grup terbuka yg memang di buat untuk membahas Pilkada Kalbar.
"Oleh karena itu kita berharap ada kerjasama dari Bawaslu, Diskominfo, dan pihak Polda untuk penindakan akun-akun media sosial tersebut secara masif, harus ada contoh ketegasan penindakan yang diberikan dalam pemberian sangsi tersebut," terangnya.
Setelah itu, diharapkannya dapat dipublikasikan seluas-luasnya agar ada efek jera sehingga kedepannya akun pribadi dan grup terbuka yang notabanenya pendukung dan simpatisan tidak sembarangan dalam berkomentar dan memposting.
"Model pengawasan medsos ini harapannya juga dapat diterapkan oleh Panwaslu kabupaten/kota sehingga penyebaran informasi kampanye dapat dikontrol hingga tingkat daerah," tukasnya.