Kerap Bertransaksi di Depan Rutan, Polres Mempawah Gerebek Kediaman Tersangka Narkoba
Maka anggota saat itu selanjutnya menggiring tersangka ke lantai atas untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah kembali meringkus satu tersangka narkoba berinisial ED (42) setelah sebelumnya melakukan penggerebekan di kediamannya di Jalan Daeng Manambon Kelurahan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Mempawah, AKBD Didik Dwi Santoso melalui Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengatakan awalnya pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa di depan Rutan Mempawah, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Baca: Kejurprov Grasstrack Siap Ramaikan Mempawah
"Maka dari itu kemudian anggota sat resnarkoba melakukan Penyelidikan,"jelasnya, Jumat (23/3/2018).
Kemudian pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba berangkat menuju ke TKP kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka.
Baca: Puluhan Warga Padati PBN Mempawah, Ini Yang Didapatkan
Pada saat penangkapan, ED tersebut sedang berbaring di ruang tengah.
Maka anggota saat itu selanjutnya menggiring tersangka ke lantai atas untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
"Dimana lantai atas itu terdapat sebuah kamar yang dalam keadaan terkunci,"jelasnya.
Setelah kamar dibuka anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan ditemukanlah narkotika jenis sabu didalam mangkok kecil didalam berikut barang bukti lainnya didalam tas pinggang berwarna hitam.
Setelah barang bukti dan saksi terkumpul kemudian seluruhnya diamankan menuju Polres Mempawah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka adalah 2(dua) paket klip warna transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,27 gram, 1(satu) buah tas pinggang merk COLEMAN berwarna hitam, 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CHQ POCKET SCALE, 2(dua) kantong klip yang berisikan klip klip kosong.
Kemudian 1(satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Terhadap tersangka juga dilakukan test urine, dan akan segera dilakukan uji POM atas barang bukti sabu yang ditemukan.
Atas perbuatannya pelaku terancam atas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika UU 35 Tahun 2009.