27 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Lewat PLBN Entikong, Inilah Orangnya

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PMI B oleh petugas Karantina Kesehatan di PLBN Entikong

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
27 Orang Pekerja Migran Indonesia yang di Deportasi Lewat PLBN Entikong, Kamis (22/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 27 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI B) dideportasi dari depot Imigrasi Semuja Serian, Malaysia dan KJRI Kuching melalui PLBN Terpadu Entikong, Sanggau, Kamis (22/3).

“22 orang PMI-B dari Depot Imigrasi Semuja Serian, Malaysia dan lima orang PMI-B dari KJRI Kuching. 23 orang laki-laki dan empat orang perempuan, ” kata Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Jumat (23/3).

Rombongan PMIB tiba dengan menggunakan kendaraan dua mobil Imigrasi semuja Nopol Wul 4232 dan Wus 6847 dan 1 mobil Dinas KJRI Kuching Nopol 29-504-CC yang dikawal langsung oleh KJRI Kuching.

(Baca: Tragis! Pasangan Video Mesum Ternyata Dipersekusi Belasan Orang, Ini Kronologinya )

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PMI B oleh petugas Karantina Kesehatan di PLBN Entikong. dari pemeriksaan kesehatan tidak ada ditemukan TKI tersebut dalam keadaan sakit, ” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 27 orang PMI B, langsung di bawa ke Kantor Unit Latihan Kerja Industri (ULKI) Entikong untuk dilakukan pendataan ulang dan pemeriksaan terhadap seluruh PMI B.

“Serta dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap, ” tegasnya.

(Baca: Penyidik Balai Gakkum LHK Bekuk Tersangka Diduga Aktor Sindikat Perdagangan Kayu Ilegal TNGP )

Dikatakan Waka Polsek, langkah-langkah yang di ambil menghitung dan mendata ulang jumlah PMIB yang di deportasi serta memisahkan daerah asal sesuai Kota/Provinsi, melakukan screning terhadap para PMIB yang dilaksanakan anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.

“Kemudian penelitian hasil screning mencari indikasi korban traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya, ” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan yang dialami PMIB diantaranya, pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak ada permit kerja dan tidak ada pasport.

“Setelah dilakukan proses screning, diberikan pembekalan selama tiga hari di BLK Entikong, ” tuturnya.

Ia menegaskan, perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para WNI/PMIB yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur TKI.

“Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya PMI-Bermasalah. Perlu terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi PMI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa/dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved