Terbukti Miliki Sembilan Klip Sabu, PU Diciduk Polisi
Jajaran Resnarkoba Polres Singkawang menciduk PU (37) lantaran bertanggung jawab terhadap kepemilikan beberapa klip serbuk kristal
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Resnarkoba Polres Singkawang menciduk PU (37) lantaran bertanggung jawab terhadap kepemilikan beberapa klip serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu.
Kasatresnarkoba IPTU Iwan Gunawan mengatakan tersangka diringkus pada Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah Bengkel Sepeda Motor di seputaran Jalan Pasir Panjang Singkawang.
"Kita dapat laporan dari masyarakat bawah di sekitaran lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujarnya Rabun (21/3/2018).
Baca: Tempuh 2,5 Jam Polsek Meliau Musnahkan Lima Mesin Dompeng Peti yang Ditinggal Kabur Pekerja
Ia mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sembilan klip serbuk diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian tiga kantong klip plastik yang di duga berisikan narkotika Jenis Shabu 1 gram.
Tiga kantong klip plastik diduga narkotika jenis shabu sektiar 1/2 gram, dan tiga kantong klip plastik narkotika di duga narkotika jenis shabu berkisar 1/4 gram.
Ia melanjutkan dari Pengeledahan tersebut di temukan barang bukti yg sudah di sebutkan di atas, dari hasil Penangkapan di TKP pertama, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian di sebuah Pos Satpam yang sudah tidak di gunakan lagi di tempat Wisata Taman Pasir Panjang.
Kemudaian ditemukan barang bukti lainya seperti satu pipet plastik yang ujungnya lancip warna hijau, satu buah timbangan/Skill Merk Camry Warna Hijau, satu timbangan / Skill Merk CHQ Warna Hitam.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.