Tempuh 2,5 Jam Polsek Meliau Musnahkan Lima Mesin Dompeng Peti yang Ditinggal Kabur Pekerja

Sebanyak lima unit mesin dompeng yang digunakan oknum Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di Dusun Pelanjau

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi bersama personil lainya saat musnahkan mesin dompeng yang digunakan untuk aktifitas Peti di dusun Pelanjau, desa Baru Lombak, kecamatan Meliau, Selasa (20/3). 

Citizen Reporter

Bhabinkamtibmas Polsek Meliau, Nikson Bulan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak lima unit mesin dompeng yang digunakan oknum Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, dimusnahkan Polsek Meliau saat razia Peti, Selasa (20/3/2018).

Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi bersama 11 personil lainya tidak dapat mengamankan pelaku karna kabur pada saat petugas tiba di lokasi Peti.

Kegiatan operasi peti ini menjadi atensi pimpinan dalam rangka menertibkan aktivitas Peti di wilayah hukum Polsek Meliau.

“Operasi ini dilakukan atas dasar keluhan dan pengaduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas Peti di dusun Pelanjau, ” kata Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi.

Baca: Ria Norsan Siapkan Solusi Kongrit Cegah Abrasi Pesisir Pantai

Dikatakanya, lokasi Peti ini memang jauh dari jangkauan Polsek Meliau, jarak tempuh menuju lokasi sekitar 2,5 jam dan menyeberangi Sungai Kapuas serta berjalan kaki kurang lebih 30 Menit dari dusun Penjau menuju tempat aktivitas Peti tersebut.

Tetapi tidak menyurutkan niat untuk memusnahkan unit mesin dompeng tersebut.

“Saat Aparat datang, para pekerja sudah tidak ada di tempat hanya rakit dompeng yang tersisa. Akhirnya Kapolsek dan anggota langsung merusak dompeng dengan cara membakar habis, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved